PEKANBARU - Kompol D, perwira menengah (Pamen) yang bertugas di Direktorat Binmas Polda Riau hingga Kamis (11/12/2014), masih menjalani proses pemeriksaan di Bid Propam Polda Riau. Ia terancam melakukan 2 pelanggaran kode etik kepolisian sekaligus, yakni berselingkuh dan status nikah siri nya bersama pasangannya.
Hingga hari ini, Kamis (11/12/2014), Kompol D sudah berstatus terperiksa di Bid Propam Polda Riau. Atas pelanggaran kode etik yang ia lakukan, Perwira itu terancam mendapat sangsi berupa
- Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar