SIAK-Sidang lanjutan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Siak, kembali digelar Rabu (3/12/2014) di ruang sidang PN Siak. Sidang lanjutan tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi, yang pada kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 orang saksi dari total 4 orang saksi.
Satu orang saksi yang dipanggil dan memberikan kasaksiannya adalah Agustina (24) warga Desa Bunut Barat, yang merupakan penjual minuman. Dia dititipkan parang oleh para terdakwa pemutilasi, Delvi dan Sopian, berserta satu orang rekannya yang
- Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar