JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Kamis 21 Agustus, pukul 14.00 WIB.
"Ini sekaligus sebagai panggilan sidang pembacaan putusan bagi para pihak, jadi tidak perlu dipanggil resmi oleh MK," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat memimpin sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Dalam sidang lanjutan ini, MK mengesahkan menerima bukti tulisan dari - Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar