SELATPANJANG - Sekda Kepulauan Meranti, Iqaruddin, menegaskan jika seorang guru dilarang pindah tugas ataupun profesi keluar dari bidang pendidikan.
"Sudah banyak guru yang merengek minta pindah tugas atau alih profesi ke instansi struktural lain diluar bidang pendidikan. Kondisi ini tentunya dapat mengganggu proses peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Sekda, Selasa (1/7/2014).
Untuk menanggulangi masalah tersebut, kata Sekda, Pemkab Kepulauan Meranti mulai menerapkan Surat Edaran (SE) Men-PAN Tahun 2004 tentang ketentuan - Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar