PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau akan menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menambah waktu istirahat selama Ramadan 1435 Hijriyah. Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan PNS tersebut jika menambah jam istirahatnya selama Ramadan.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Zaini Ismail, Rabu (25/6/2014). Ia juga menyebutkan Pemerintah provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau telah mengeluarkan kebijakan baru dalam mengatur jam kerja PNS selama bulan suci Ramadan. Ini dilakukan untuk
- Read more
Tidak ada komentar:
Posting Komentar