Rabu, 18 Juni 2014

Mukti Beberkan Peranan Terdakwa

PEKANBARU - Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Pemerintahan Umum (TPU) Sekdakab Siak, Muhammad Mukti, akhirnya hadir di persidangan lanjutan kasus korupsi pengadaan lahan untuk Balai Latihan Kerja (BLK) Siak, Selasa (17/6/2014) malam. Dalam kesaksiannya, Mukti mengaku mendapatkan informasi mengenai harga tanah sebesar Rp45 ribu permeter dari terdakwa Suntoro.

Dalam kesaksiannya, Mukti menjelaskan bahwa sudah dilakukan pembicaraan terkait harga ganti rugi tanah bersama dengan Sekda Alm Adli Malik. Selain itu, Mukti juga - Read more

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014. All Right Reserved by New Berita