Kamis, 12 Juni 2014

Beri Keterangan Palsu, Said Faisal Dituntut 9 Tahun Penjara

PEKANBARU - Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dituntut hukuman 9 tahun penjara. Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa HM Rusli Zainal, 5 Februari lalu.

- See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-48106-2014-06-12-beri-keterangan-palsu-said-faisal-dituntut-9-tahun-penjara.html#sthash.7qj8SJr1.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2014. All Right Reserved by New Berita