PEKANBARU - Said Faisal Muchlis alias Hendra (32), mantan ajudan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, dituntut hukuman 9 tahun penjara. Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan terdakwa HM Rusli Zainal, 5 Februari lalu.
- See more at: http://www.halloriau.com/read-hukrim-48106-2014-06-12-beri-keterangan-palsu-said-faisal-dituntut-9-tahun-penjara.html#sthash.7qj8SJr1.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar